Strava Resmi Pungut PPN, DJP Tegaskan Hanya Berlaku Untuk Fitur Premium

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dipungut atas pembelian atau langganan fitur premium aplikasi olahraga digital, seperti Strava.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui unggahan di media sosial menyusul beredarnya pertanyaan masyarakat mengenai apakah kegiatan lari dikenai pajak.

Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga yang memanfaatkan layanan gratis tetap tidak dikenai PPN.

Sebaliknya, PPN dikenakan ketika pengguna berlangganan fitur premium yang merupakan layanan digital berbayar.

“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (5/7).

DJP juga menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan versi gratis aplikasi olahraga tanpa dikenai PPN.

“Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulis DJP.

Menurut DJP, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pemungutan PPN secara bertahap terhadap layanan digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Selain itu, pemungutan dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan pelanggan di Indonesia masuk sebagai penerimaan negara.

Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan DJP yang sebelumnya telah menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan itu merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026 saja, pemerintah menambah tujuh pemungut baru, termasuk Strava Inc.

Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge.

Ia menambahkan, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

Status tersebut hanya menjadikan Strava sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan PMSE.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas berlari, melainkan transaksi pembelian layanan premium yang dilakukan melalui platform digital tersebut.

Secara keseluruhan, hingga 31 Mei 2026 penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Sebanyak 233 perusahaan PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

PPN PMSE juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang secara total telah mencapai Rp 52,85 triliun. (ds)

en_US