Pajak Properti Indonesia Stagnan 15 Tahun Meski Harga Tanah Terus Naik

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor properti di Indonesia dinilai belum mampu mengikuti kenaikan nilai aset yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah lonjakan harga tanah dan properti di berbagai daerah, penerimaan negara dari pajak properti justru cenderung stagnan.

Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan OECD, penerimaan pajak properti Indonesia pada 2024 tercatat sebesar Rp 39,29 triliun. Nilai tersebut turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp39,97 triliun.

Bahkan, jika dibandingkan dengan capaian 2010 sebesar Rp 40,54 triliun, penerimaan pajak properti pada 2024 masih lebih rendah.

Artinya, selama sekitar 15 tahun terakhir, penerimaan dari jenis pajak ini belum menunjukkan pertumbuhan yang berarti dan cenderung bertahan di kisaran Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun.

Kondisi tersebut terjadi ketika sektor properti justru mengalami perkembangan pesat. Kenaikan harga rumah dan nilai tanah berlangsung di banyak wilayah, terutama seiring ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya aktivitas ekonomi.

Meski nilai aset terus meningkat, tambahan penerimaan negara dari pajak properti belum bergerak sejalan.

Pada 2024, kontribusi pajak properti terhadap total penerimaan pajak Indonesia hanya sekitar 1,5% dari keseluruhan penerimaan sebesar Rp 2.620,67 triliun versi OECD.

Sebaliknya, sumber penerimaan pajak lainnya mengalami pertumbuhan jauh lebih tinggi. OECD mencatat penerimaan pajak atas barang dan jasa telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2010 hingga mencapai Rp 1.128,67 triliun pada 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal mencapai Rp 1.061,94 triliun.

Rincian OECD menunjukkan mayoritas penerimaan pajak properti Indonesia masih berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti tidak bergerak dengan nilai Rp 32,49 triliun.

Adapun pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi sebesar Rp 6,80 triliun.

Di sisi lain, Indonesia juga belum memungut sejumlah jenis pajak atas kekayaan yang lazim diterapkan di beberapa negara. OECD mencatat penerimaan dari pajak kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), maupun pajak hadiah (gift tax) tetap nihil sepanjang periode 2000–2024. (ds)

en_US