Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebagian besar pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak. Berdasarkan data pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 95,45 persen atau 1.645.469 klaim memiliki nilai pencairan di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen.

Kemenkeu menjelaskan, selama lima bulan pertama 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.

“Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” demikian keterangan Kementerian Keuangan, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, hanya sekitar 78.441 klaim atau 4,55 persen yang dikenai pajak. Rinciannya, sekitar 2,9 persen merupakan klaim dengan saldo JHT Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dikenai PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan. Adapun sekitar 1,65 persen merupakan klaim dengan saldo di atas Rp100 juta yang dikenai tarif sesuai regulasi yang berlaku.

Kemenkeu menegaskan, pengenaan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen atas pencairan JHT di atas Rp50 juta merupakan perlakuan khusus yang jauh lebih ringan dibandingkan pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum.

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama diterapkan sebagai bentuk insentif perpajakan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. Selain memberikan fasilitas tarif PPh Final, iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja juga telah dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula hasil pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana pensiun tidak dikenai PPh.

Kemenkeu menambahkan, skema tersebut sejalan dengan pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diterapkan di Indonesia dan banyak negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Melalui mekanisme itu, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. (bl)

en_US