Penasihat Presiden Minta Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT dan THR

IKPI, Jakarta: Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan akan membawa usulan tersebut langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mengaku akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan ulang terhadap ketentuan perpajakan atas pesangon, JHT, jaminan pensiun, dan THR.

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang,” imbuh Said Iqbal.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus menghindari beban pajak yang dinilai berulang atas penghasilan yang sama. (ds)

en_US