IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta bersama PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Surakarta membekali puluhan nasabah prioritas dengan pemahaman dan strategi menghadapi perubahan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Edukasi tersebut dikemas dalam Customer Gathering bertajuk “Kupas Tuntas PP 20/2026: Tantangan, Strategi dan Solusi Menghadapi Kenaikan PPh 22%” yang digelar di Kantor Cabang Utama BCA, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 73 peserta yang berasal dari 45 nasabah prioritas BCA beserta pendamping. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi mengenai dampak aturan baru terhadap kegiatan usaha dan perencanaan pajak.

Narasumber dari Departemen Litbang IKPI Cabang Surakarta, Aulia Kurniawan, menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan tarif pajak, tetapi juga menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis dan perencanaan perpajakannya sejak dini agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Selama sekitar 90 menit, Aulia mengupas berbagai perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari substansi aturan, dampaknya terhadap wajib pajak, hingga langkah-langkah yang perlu dipersiapkan perusahaan agar tetap efisien sekaligus patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Menurut Aulia, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada besaran tarif, tetapi juga mampu mengidentifikasi peluang dan mengantisipasi konsekuensi yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan tersebut. Karena itu, ia mendorong wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakan dan aktif berdiskusi dengan konsultan pajak maupun otoritas apabila menemui kendala dalam implementasi aturan baru.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan perpajakan yang mereka hadapi, sekaligus menyampaikan pandangan mengenai kondisi dunia usaha dan tantangan ekonomi saat ini. Beragam kasus yang muncul dibahas langsung oleh Aulia sehingga peserta memperoleh gambaran mengenai solusi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Utama BCA Surakarta, Andre Soetejo, mengatakan BCA berkomitmen memberikan nilai tambah kepada nasabah, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga dengan menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi.
Dalam sambutannya, Andre mengajak para nasabah prioritas untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga dapat menyusun strategi bisnis yang lebih efisien dan tetap kompetitif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BCA dengan IKPI Cabang Surakarta yang telah memasuki penyelenggaraan ketiga dan berharap sinergi tersebut terus berlanjut.
Dalam kegiatan itu, IKPI Cabang Surakarta diwakili oleh Aulia Kurniawan selaku narasumber dari Departemen Litbang, Natalia Ratih selaku Sekretaris Cabang, serta Janny selaku Humas Cabang. (bl)
