IKPI, Jakarta: Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, M.Si., mendorong penguatan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai langkah strategis untuk mendeteksi sekaligus mencegah praktik under invoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Ning dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).
Menurut Ning, penanganan under invoicing tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara terpisah karena praktik tersebut umumnya berkaitan dengan transaksi perdagangan internasional yang melibatkan aspek perpajakan sekaligus kepabeanan.
“Selama ini pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai dan DJP masih berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam kasus under invoicing, data dari kedua institusi tersebut harus dibaca secara bersama agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada transaksi impor misalnya, terdapat berbagai komponen yang saling berkaitan, mulai dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Karena itu, dugaan under invoicing tidak dapat dinilai hanya dari satu jenis data atau oleh satu instansi saja.
Ning mengatakan berbagai negara telah menerapkan integrasi data antara otoritas pajak dan kepabeanan untuk memperkuat pengawasan transaksi lintas negara. Melalui sistem tersebut, data kepabeanan dapat dicocokkan dengan laporan perpajakan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.
“Kuncinya bukan semata-mata menggabungkan organisasinya, tetapi bagaimana data antara Bea Cukai dan DJP dapat terintegrasi dan digunakan dalam pemeriksaan secara bersama,” katanya.
Selain integrasi data di dalam negeri, Ning juga menilai pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain perlu terus diperkuat. Menurutnya, praktik under invoicing banyak terjadi dalam perdagangan internasional sehingga pengawasan akan lebih efektif apabila didukung akses terhadap data transaksi lintas negara.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang terintegrasi dan didukung pertukaran data internasional akan membantu otoritas mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk memanipulasi nilai perdagangan.
“Kalau faktor penyebabnya sudah diketahui, maka solusi yang dibangun juga harus menyasar akar persoalannya. Integrasi data menjadi salah satu langkah yang sangat penting untuk mencegah under invoicing,” ujarnya.
Ning berharap penguatan sinergi antarlembaga tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan internasional sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban kepatuhan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. (bl)
