GAPKI Soroti Belum Ada Benchmark Harga Sawit yang Seragam

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai belum adanya acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam menjadi salah satu tantangan dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran saat dilakukan pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang dapat dijadikan referensi bersama dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor.

“Harga kelapa sawit di Indonesia ini memang agak pelik karena belum ada benchmark harga yang benar-benar bisa dijadikan acuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harga yang digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan selama ini merupakan kombinasi dari sejumlah referensi internasional, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta bursa CPO di Indonesia. Namun, menurutnya, harga tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai acuan tunggal dalam setiap transaksi.

Akibatnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan under invoicing, penentuan apakah suatu harga telah sesuai dengan nilai pasar sering kali menjadi tantangan karena setiap transaksi memiliki karakteristik yang berbeda.

Yustinus mengatakan pelaku usaha umumnya menggunakan harga referensi internasional, seperti harga harian MPOB, kemudian disesuaikan dengan biaya pengangkutan (freight) dan asuransi untuk memperoleh harga yang mencerminkan kondisi di lokasi produksi.

“Kami biasanya menggunakan harga MPOB, kemudian dikurangi biaya angkut dan asuransi sehingga diperoleh harga di pabrik. Itu yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga transaksi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap wajib menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai dasar pembuktian bahwa harga yang digunakan telah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle). Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga yang tidak sesuai dengan dokumentasi tersebut, otoritas pajak dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yustinus menambahkan, keberadaan acuan harga yang lebih seragam akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan internasasional, tanpa mengurangi upaya penindakan terhadap praktik under invoicing yang terbukti melanggar ketentuan. (bl)

en_US