IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons anggapan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven).
Menurutnya, keberadaan rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai pusat keuangan dunia.
“Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).
Menurut Airlangga, yang terpenting bukan sekadar label yang disematkan terhadap sebuah pusat keuangan, melainkan kemampuan kawasan tersebut menarik arus investasi global yang kemudian dapat mengalir ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ia menjelaskan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema investasi konvensional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Nilai tersebut masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui perannya sebagai financial center.
“Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat,” katanya.
Airlangga mengatakan dana tersebut pada dasarnya masuk terlebih dahulu ke Singapura sebelum kemudian disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.
Selain Singapura, pemerintah juga menjadikan Dubai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan pusat keuangan internasional. Menurut Airlangga, Dubai International Financial Centre telah mengelola aset sekitar US$ 800 miliar.
Ia menilai Indonesia perlu ikut bersaing memperebutkan arus modal internasional karena jumlah pusat keuangan global masih terbatas.
“Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika,” imbuh Airlangga,
Airlangga juga mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyiapkan landasan hukum sekaligus ekosistem pendukung pembentukan financial center.
Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi pengembangan PFII. Bahkan, kawasan yang disiapkan berpotensi lebih dari satu.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
RUU tersebut membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional dan memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, termasuk perlakuan perpajakan khusus.
Dalam Pasal 248A ayat (6), kegiatan usaha di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas lainnya.
emerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan internasional sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat arus modal global. (ds)
