Pusat Finansial Dinilai Menjanjikan, Tapi Berisiko Gerus Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada potensi investasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali, tetapi juga memperhatikan berbagai risiko yang dapat muncul dari kebijakan tersebut.

Menurut Yusuf, konsep kawasan keuangan internasional memang berpotensi memperkuat sektor jasa keuangan nasional dan menarik arus modal global.

Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang disiapkan pemerintah sejak awal.

Ia menilai pemerintah menunjukkan keseriusan dengan mempercepat penyusunan kerangka hukum PFII. Seluruh aturan pelaksana ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah regulasi utama diterbitkan.

Selain itu, rancangan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan kawasan tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui mekanisme khusus.

Yusuf menjelaskan PFII akan mengadopsi konsep serupa dengan Dubai International Financial Centre, yang memiliki sistem hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri.

Model tersebut dinilai mampu meningkatkan daya tarik investasi karena menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan investor global.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian insentif pajak yang terlalu agresif dapat menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah potensi benturan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global sebesar 15%.

Selain itu, Yusuf menyoroti kemungkinan munculnya praktik round tripping, yakni ketika dana milik pelaku usaha domestik ditempatkan terlebih dahulu di luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai investasi asing demi memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.

“Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).

Ia juga mengingatkan adanya risiko sosial dan ekonomi politik apabila insentif yang diberikan hanya dinikmati kelompok investor tertentu.

Menurutnya, masyarakat dapat memandang kebijakan tersebut tidak adil karena di saat investor memperoleh berbagai keringanan, penerimaan negara masih banyak bergantung pada pajak konsumsi yang dibayar masyarakat luas.

Kondisi tersebut, lanjut Yusuf, berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pada akhirnya dapat berdampak pada kepatuhan pajak sukarela.

Meski menggarisbawahi sejumlah risiko, Yusuf menegaskan bahwa ide pembangunan pusat keuangan internasional tetap layak dikembangkan.

Ia mencontohkan keberhasilan Singapore, Dubai International Financial Centre, serta Astana International Financial Centre dalam memperdalam pasar keuangan dan menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Oleh karena itu, ia menilai fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pembangunan kerangka regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan perlindungan basis pajak nasional.

Yusuf menyarankan agar pemberian insentif fiskal disertai persyaratan substansi ekonomi yang ketat sehingga hanya aktivitas usaha yang benar-benar menciptakan investasi produktif dan lapangan kerja yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, ia mendorong penerapan mekanisme ring-fencing untuk mencegah erosi basis pajak nasional, serta memperkuat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) guna mengawasi aliran dana yang masuk ke kawasan tersebut, termasuk skema pengelolaan kekayaan seperti family office.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting agar PFII tidak berkembang menjadi sekadar lokasi parkir dana atau kawasan berkarakter tax haven. (ds)

en_US