Sebanyak 500 Pengusaha dan Praktisi Ikuti Bincang Pajak IKPI Depok Bahas Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pengusaha, praktisi konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat umum mengikuti kegiatan Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Tingginya jumlah peserta mencerminkan besarnya perhatian dunia usaha terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang belakangan menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan.

Mengusung tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban administrasi perseroan, pelaporan tahunan perusahaan, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik dan menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber. Turut hadir memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld serta Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman.

Diskusi dipandu Agnes Yulian dan Muhammad Alatas sebagai moderator. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kewajiban pelaporan tahunan perseroan, penyampaian laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, serta keterkaitannya dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Sebagian besar peserta ingin memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan setelah terbitnya regulasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan.

Melalui forum ini, IKPI Cabang Depok berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga mencakup aspek hukum dan administrasi korporasi. Pemahaman yang baik terhadap kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meminimalkan risiko yang dapat mengganggu operasional perusahaan di masa mendatang.

Bincang Pajak Series 2026 merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan IKPI Cabang Depok yang secara rutin menghadirkan berbagai isu perpajakan dan regulasi terkini guna meningkatkan literasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (bl)

en_US