Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika sebelumnya perhatian regulator lebih banyak tertuju pada aset kripto, kini seluruh aset keuangan digital masuk dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan kewenangan tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 6 UU OJK yang menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, serta aset kripto. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aset kripto kini hanya menjadi salah satu bagian dari ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas.

Penguatan pengaturan juga terlihat dari masuknya definisi baru mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD) dalam Pasal 1 UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LJK Aset Keuangan Digital terdiri atas lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. Bahkan, undang-undang secara khusus membedakan antara LJK Aset Kripto dan LJK Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto.

Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi pemerintah terhadap munculnya berbagai instrumen keuangan digital baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih luas, regulator memiliki landasan hukum untuk mengawasi model bisnis dan produk digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperkuat struktur pengawasan di tubuh OJK. Dalam susunan Dewan Komisioner OJK kini terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang secara khusus memimpin pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan. UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga Pasal 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Dalam Pasal 221A disebutkan bahwa LJK Aset Kripto meliputi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring dan penjaminan perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, hingga pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Seluruh pelaku tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup kegiatannya.

Sementara itu, Pasal 221C memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang kegiatan aset kripto, maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto. OJK juga berwenang menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan aset kripto.

Dalam aspek perlindungan konsumen, Pasal 221D melarang pelaku usaha aset kripto melakukan tindakan yang menyesatkan, membuat pernyataan tidak benar, atau menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan konsumen. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik manipulatif yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan aset digital.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangan OJK dalam proses kepailitan. Melalui perubahan Pasal 8EI, OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap pelaku usaha di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital selain aset kripto, termasuk pedagang, bursa, lembaga kliring, kustodian, dan penerbit aset digital.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menyebut salah satu tujuan perubahan regulasi ini adalah memperkuat industri aset kripto agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun di saat yang sama, regulasi juga diperluas untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk aset keuangan digital baru yang diperkirakan akan terus bermunculan dalam beberapa tahun mendatang.  (bl)

en_US