BPKP Sebut Perubahan Aturan Bisa Ciptakan Sumber Penerimaan Negara Baru

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan perbaikan dan perubahan regulasi dapat menjadi sumber penerimaan negara baru yang memberikan dampak jangka panjang terhadap keuangan negara.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan lembaganya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan yang diperoleh dalam satu periode tertentu, tetapi juga dari perubahan kebijakan yang mampu menciptakan pendapatan negara secara berkelanjutan.

“Biasanya kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja. Padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru untuk seterusnya,” kata Ateh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Ateh, selama ini BPKP menghitung kontribusi terhadap keuangan negara dari sejumlah aspek, antara lain potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan, serta penyelamatan keuangan negara.

Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Nilai tersebut terdiri dari potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah sebesar Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun.

Ateh menambahkan, nilai tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dampak sesungguhnya dari pengawasan BPKP. Sebab, berbagai perbaikan tata kelola dan regulasi yang dilakukan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara secara berulang di masa mendatang.

“Uang yang masuk ke negara sebenarnya lebih banyak dari itu. Sudah puluhan triliun yang berhasil masuk ke negara,” ujarnya. (bl)

 

en_US