IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan anyar ini dinilai mengurangi fleksibilitas eksportir dalam mengelola dana hasil ekspornya karena mempersempit pilihan lembaga dan instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dalam PP 2/2026, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang merupakan bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ketentuan ini berbeda dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang masih memberikan opsi penempatan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun bank devisa.
Selain mempersempit jalur masuk DHE SDA, pemerintah juga mengubah pilihan instrumen penempatan dana tersebut.
Dalam aturan baru, DHE SDA hanya dapat ditempatkan pada rekening khusus di bank BUMN, instrumen perbankan bank BUMN, instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia, serta surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing.
Pemerintah juga mempertahankan ketentuan pembatasan penarikan dana sebelum jatuh tempo untuk instrumen tertentu. DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen perbankan maupun instrumen Bank Indonesia tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo, sementara penempatan pada SUN dan SBSN valas tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu kewajiban penempatan berakhir.
Meski demikian, PP 2/2026 masih memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA guna membayar kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing, hingga pembayaran kembali pinjaman.
Aturan baru juga memperbolehkan konversi sebagian DHE SDA ke rupiah untuk kebutuhan modal kerja dengan batas maksimal 50% dari nilai DHE SDA yang ditempatkan.
“Eksportir wajib memastikan jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran maksimal sebesar 50% dari nilai ekspor pada PPE,” bunyi Pasal 11A ayat (1a), dikutip Minggu (21/6).
Pemerintah menyatakan penataan ulang ekosistem DHE SDA dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan devisa ekspor, memperkuat ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Namun di sisi lain, perubahan tersebut membuat eksportir memiliki pilihan yang lebih terbatas dalam menentukan lokasi dan instrumen penempatan dana hasil ekspornya. (ds)
