RUU Satu Data Dorong Mekanisme Peradilan Cepat demi Kepastian Dunia Usaha

Screenshot

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penerapan mekanisme peradilan cepat dalam penyelesaian sengketa data melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan sengketa data tidak menghambat aktivitas ekonomi dan pelaksanaan program pembangunan.

Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, mengatakan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia mengakomodasi berbagai masukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun program pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin rapat Panja penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, dikutip Minggu (21/6/2026).

Dalam pembahasan, sejumlah anggota Baleg menyoroti pentingnya mekanisme peradilan yang lebih cepat sehingga sengketa data tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian. Mekanisme tersebut dinilai penting, terutama ketika data menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah dan aktivitas ekonomi.

Bob Hasan menjelaskan, sengketa melalui pengadilan merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah upaya penyelesaian secara administratif maupun non-litigasi tidak mencapai kesepakatan.

“Nah, tetapi kita berharap juga peradilan cepat,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Panja kemudian menyepakati penambahan ketentuan baru yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan menganut sistem peradilan cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap proses hukum yang berkaitan dengan data dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan yang berbasis pada data nasional.

Selain membahas mekanisme peradilan cepat, Panja RUU Satu Data Indonesia juga menyelesaikan pembahasan mengenai kekuatan hukum putusan, sistem penyelesaian sengketa berbasis digital, serta perlindungan terhadap keamanan informasi dan data pribadi. (bl)

 

en_US