DJP Sosialisasikan Pajak Properti dan Fasilitas Pajak untuk Pengembang

IKPI, Jakarta: Pengembang perumahan di Kalimantan Barat memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan dan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan usaha properti.

Edukasi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat dalam kegiatan diskusi bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Pontianak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha properti terkait aspek perpajakan yang melekat pada setiap tahapan bisnis, mulai dari perolehan tanah, pembangunan, hingga penjualan rumah kepada konsumen.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Hartono menjelaskan bahwa sektor real estate memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda pada setiap fase kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya secara benar dan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Hartono juga memaparkan sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.

Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN atas pembelian rumah baru yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakt, membantu penyerapan stok perumahan, serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor riil secara keseluruhan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Selain membahas insentif perpajakan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.

Hartono menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak memperkenalkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Penghasilan badan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sesuai dengan substansi aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif diberikan secara lebih tepat sasaran.

DJP juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Hartono menambahkan Kanwil DJP Kalimantan Barat siap memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (ds)

en_US