DJP Ingatkan Seluruh Pelaku MBG Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui unggahan di media sosial resminya, DJP menjelaskan bahwa Program MBG tidak hanya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tetapi juga melibatkan berbagai aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Hingga 31 Mei 2026, realisasi Program MBG tercatat mencapai Rp 88,15 triliun. Program tersebut telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat, terdiri atas 49 juta siswa dan 14 juta penerima non-siswa. Penyaluran program dilakukan melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pajak membantu menghadirkan program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia,” tulis DJP, dikutip Sabtu (20/6).

DJP menyebut pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha maupun administrasi dalam ekosistem MBG memiliki kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka meliputi yayasan penyelenggara, SPPG, penyedia bahan pangan, penyedia jasa, hingga pegawai atau tenaga kerja yang terlibat dalam program tersebut.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku dalam ekosistem MBG. Kewajiban tersebut antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak apabila melakukan pembayaran yang menurut ketentuan perpajakan wajib dipotong atau dipungut pajak.

Contoh pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak antara lain pembayaran gaji pegawai, pembayaran jasa tertentu, maupun pembayaran sewa.

Selain itu, DJP juga mengingatkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut DJP, kepatuhan perpajakan dalam penyelenggaraan Program MBG penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan program.

“Untuk itu, DJP terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan melakukan edukasi perpajakan agar kewajiban perpajakannya dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tulis DJP.

DJP menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program MBG yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (ds)

en_US