IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai merapikan pencatatan keuangan usahanya seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencatatan keuangan yang baik menjadi salah satu kunci bagi pelaku usaha untuk mengetahui kondisi bisnisnya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Menurut Inge, pencatatan tidak harus rumit atau menggunakan sistem yang canggih. Pelaku usaha cukup mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran secara teratur agar dapat mengetahui omzet, biaya usaha, hingga posisi laba atau rugi.
“Yang penting misalnya hari ini kita mendapat penghasilan berapa dari omzet, kemudian belanja berapa. Itu semua tercatat, penerimaan dan pengeluaran. Sehingga pada suatu masa kita bisa melihat, kita untung atau rugi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, pencatatan yang tertib juga diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan omzet usaha yang diperoleh setiap bulan.
“Karena walaupun dia sederhana pencatatannya, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa, karena disitulah nanti tarif setengah persen dikalikan dengan omzetnya,” katanya.
Selain itu, pencatatan yang baik akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri ketika usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum yang mengharuskan perhitungan laba sebagai dasar pengenaan pajak.
DJP juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mencampurkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan dan mengetahui kondisi bisnis yang sebenarnya.
Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki pertanyaan terkait penerapan PP 20/2026 maupun tata cara pencatatan usaha, DJP meminta agar memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan.
Pelaku usaha dapat memperoleh informasi melalui situs resmi DJP, media sosial, maupun berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.
Menurut Inge, petugas pajak siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada wajib pajak yang membutuhkan. (ds)
