IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengumumkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa implementasi KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum, seperti Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.
“Terhitung mulai 15 Juni 2026, KBLI Tahun 2025 resmi diterapkan pada Sistem AHU Online dan Sistem OSS,” tulis Ditjen AHU dalam akun media sosialnya, dikutip Sabtu (13/6).
Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan oleh PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sejak tanggal tersebut juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan baru tersebut dan memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui unggahan tersebut, Ditjen AHU juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan implementasi KBLI 2025 yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026 guna menghindari kendala dalam proses pendirian maupun perubahan data. (ds)
