IKPI, Jakarta: Penghasilan anak yang berprofesi sebagai kreator konten atau influencer dapat memengaruhi hak orang tua untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai PPh atas peredaran bruto tertentu.
Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 mengatur penggabungan penghasilan dalam satu keluarga untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu yang menjadi syarat penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Penjelasan tersebut disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dian, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan suami, istri dalam kondisi tertentu, dan anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam menentukan skala ekonomi keluarga.
“Kalau memang masih memenuhi kriteria anak yang belum dewasa, maka penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tuanya,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, yang dimaksud anak belum dewasa dalam ketentuan perpajakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Apabila anak tersebut telah memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dari penghitungan penghasilan keluarga.
Menurut Dian, ketentuan ini menjadi relevan di tengah berkembangnya ekonomi digital yang melahirkan banyak kreator konten berusia muda dengan penghasilan yang tidak sedikit. Dalam kondisi tertentu, penghasilan anak dari aktivitas sebagai influencer, YouTuber, kreator konten, atau profesi sejenis dapat memengaruhi hak orang tua untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
“Sekarang banyak kreator konten yang usianya masih 15 tahun atau 16 tahun tetapi penghasilannya cukup besar. Kalau masih termasuk kategori anak yang belum dewasa, maka penghasilannya menjadi bagian dari penghasilan keluarga,” katanya.
Dian mencontohkan, seorang ayah yang memiliki usaha perdagangan dengan omzet sekitar Rp2 miliar per tahun selama ini mungkin masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Namun, apabila anaknya yang masih berusia di bawah 18 tahun memperoleh penghasilan besar dari aktivitas sebagai kreator konten, maka kondisi tersebut dapat mengubah perhitungan batasan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
“Bisa saja usaha orang tuanya sebenarnya masih kecil, tetapi karena ada penghasilan anak yang belum dewasa dan harus digabung, maka skala ekonomi keluarganya menjadi berbeda,” ujarnya.
Menurut Dian, pengaturan tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pemerintah tidak hanya melihat satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan kapasitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.
Ia menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penggabungan penghasilan keluarga, tetapi juga memperhitungkan berbagai sumber penghasilan yang terkait dengan usaha dan pekerjaan bebas dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan tersebut.
“Tujuannya supaya pemerintah bisa melihat kondisi yang sebenarnya. Jadi bukan hanya melihat satu usaha atau satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi melihat skala ekonomi yang sesungguhnya,” kata Dian.
Menurut Dian, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan baru tersebut penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang berlaku mulai tahun pajak berjalan. (bl)
