IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026). Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah yang memicu gejolak pasar keuangan dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali pada kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry.
Menurut Perry, RDG Mingguan yang rutin digelar setiap Selasa digunakan untuk mengevaluasi implementasi bauran kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam RDG Bulanan. Dari hasil evaluasi sejak RDG Bulanan 19–20 Mei 2026, BI menilai pergerakan rupiah lebih lemah dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap rupiah dipengaruhi kombinasi gejolak global yang belum mereda, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta keluarnya aliran modal asing dari pasar keuangan Indonesia.
Karena itu, BI memandang perlu memperkuat kebijakan stabilisasi dengan meningkatkan imbal hasil instrumen moneter serta memberikan sejumlah insentif tambahan guna mendorong masuknya kembali investasi asing ke pasar domestik.
“Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” kata Perry.
Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga mengumumkan sejumlah langkah penguatan operasi moneter. Pertama, BI menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing sekaligus menjaga daya saing instrumen keuangan domestik dibanding negara lain.
Kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10% bagi investor asing. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan minat investor asing masuk ke pasar Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya lindung nilai yang selama ini ditanggung investor.
Ketiga, Bank Indonesia membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini ditempuh guna menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan target pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10%.
BI menyebut perluasan fasilitas repo akan menjadi instrumen utama pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan mekanisme lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini digunakan bank sentral.
Keempat, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan.
Sementara itu, intervensi di pasar valuta asing diperkuat melalui transaksi spot dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. (bl)
