IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif fiskal baru untuk memperkuat penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Salah satu kebijakan yang akan diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari dana DHE yang ditempatkan di perbankan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, pemerintah ingin menciptakan insentif yang lebih menarik agar eksportir tidak lagi menempatkan sebagian besar devisa mereka di luar negeri, melainkan masuk ke sistem keuangan nasional.
“Pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).
Dalam skema baru tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih mengikuti aturan lama, yaitu kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.
Namun untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya, pemerintah mendorong retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Airlangga menjelaskan, eksportir di sektor tersebut diwajibkan menempatkan devisa selama 12 bulan dengan ketentuan 50% dana dikonversi ke rupiah.
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan,” katanya.
Meski demikian, eksportir tetap diperbolehkan menggunakan dana valuta asingnya untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain berbasis dolar AS.
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan industri perbankan juga menyiapkan fasilitas pembiayaan tambahan apabila kebutuhan rupiah eksportir melebihi porsi konversi yang telah ditetapkan.
Airlangga menilai kombinasi insentif pajak dan kebijakan retensi devisa tersebut dapat memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar keuangan domestik.
Selain melalui Himbara, pemerintah juga membuka peluang penempatan DHE di bank lain yang berasal dari negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
Ketentuan teknis mengenai bank penerima DHE nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia (BI). (ds)
