Aturan Baru! Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk Negara Mitra Dagang

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan pengecualian terbatas bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dari negara mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menjelaskan eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut dia, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menyebut relaksasi tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap negara-negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Pemerintah, kata dia, memberikan perlakuan khusus bagi mitra yang telah memiliki hubungan kerja sama resmi.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Dalam beleid terbaru itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.

Adapun eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

Pemerintah juga mengatur bahwa repatriasi dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi eksportir yang memperoleh fasilitas berdasarkan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan internasional.

Selain pengaturan penempatan dana, pemerintah turut menawarkan insentif fiskal berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% untuk instrumen penempatan DHE SDA, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. (ds)

en_US