IKPI Banten: IKPI Pengda Banten menggelar seminar hukum pidana pajak bertajuk “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan diikuti anggota IKPI dari berbagai cabang se-Indoensia.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara berlangsung. Seminar ini diikuti peserta dari berbagai cabang IKPI seperti Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bogor, Depok, Banten, dan wilayah sekitarnya. Kehadiran peserta lintas daerah itu menunjukkan tingginya perhatian kalangan profesi terhadap perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan di Indonesia.
Seminar digelar sebagai respons atas perubahan besar sistem hukum pidana nasional setelah terbitnya KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap penanganan perkara pidana perpajakan.
Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan perubahan regulasi tersebut membuat seluruh profesi di bidang perpajakan dan hukum harus memperbarui pemahaman serta strategi pendampingan terhadap wajib pajak.
“Pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini bergerak ke arah yang lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih berkonsekuensi,” ujar Kunto dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, seminar tersebut tidak hanya membahas aspek teori, tetapi juga praktik penanganan perkara pidana pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, rikbukper, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.
Menurut Kunto, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu titik penting karena memberikan pedoman rinci mengenai tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk mekanisme penyitaan, pemblokiran rekening, praperadilan, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Kita ingin peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memahami arah penegakan hukumnya,” katanya.
Seminar menghadirkan narasumber Imam Muhasan dan Michael yang membahas berbagai perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan pasca reformasi KUHP dan KUHAP nasional.
Dalam kesempatan itu, Kunto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas profesi di tengah perubahan regulasi yang sangat dinamis. Ia menilai konsultan pajak maupun advokat harus mampu membaca potensi risiko hukum sejak awal.
“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca potensi risiko sejak awal, mengantisipasi arah pemeriksaan, dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.
Ia menambahkan, profesi konsultan pajak saat ini tidak bisa lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan SPT, melainkan harus mampu menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika penegakan hukum perpajakan.
“Profesional yang unggul bukanlah yang paling banyak tahu, tetapi yang paling siap menghadapi perubahan,” ujarnya. (bl)
