IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur.
Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah memastikan tarif penerbangan domestik tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama pengguna transportasi udara kelas ekonomi.
Dalam implementasinya, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. (ds)
