Konsultan Pajak Wajib Berizin dan Laporkan Kegiatan Tahunan Secara Elektronik

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak sebagai bagian dari pengawasan profesi dan peningkatan transparansi sektor jasa keuangan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 25 PMK 175 Tahun 2022, di mana setiap konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), ditegaskan bahwa subjek pelapor adalah konsultan pajak yang memiliki izin praktik yang diterbitkan sebelum tahun 2026, sehingga kepemilikan izin menjadi syarat utama dalam menjalankan profesi sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan, yang menunjukkan bahwa aspek legalitas menjadi fondasi utama dalam praktik jasa perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah bersiap memperketat pengawasan dengan memperluas kewajiban pelaporan. Tidak lagi hanya individu, kantor konsultan pajak juga akan diwajibkan menyampaikan laporan sebagai bagian dari regulasi baru yang tengah disusun Kementerian Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan memperluas cakupan pelaporan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola profesi sekaligus meningkatkan transparansi dalam praktik jasa perpajakan.

Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian atas kebutuhan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Kalau di PMK sebelumnya subjek pelapornya konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambah kantor konsultan pajaknya. Jadi ada dua subjek pelapor,” ujar Ari dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa. Dengan demikian, kantor konsultan pajak juga akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah.

Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan kantor konsultan pajak nantinya mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian SPT, hingga laporan keuangan kantor.

Sementara itu, untuk konsultan pajak individu, laporan tahunan tetap memuat identitas dasar, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk data klien, jenis layanan, periode penugasan, dan nilai jasa.

Menariknya, dalam rancangan aturan tersebut juga dibuka opsi pelaporan secara bertahap. Konsultan pajak diperkenankan menyampaikan rincian jasa secara bulanan guna mempermudah penyusunan laporan tahunan. “Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua,” kata Ari.

Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 paling lambat disampaikan pada 30 April 2026, sedangkan laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan lebih awal, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Adapun substansi laporan meliputi daftar klien, realisasi PPL, serta dokumen pendukung seperti kartu tanda anggota asosiasi dan surat keterangan bekerja.

“Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan konsultan pajak menjalankan praktik secara profesional dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menegaskan adanya konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan akan dikenai sanksi berupa peringatan, sementara sanksi lebih berat berupa pembekuan izin dapat dijatuhkan apabila laporan yang disampaikan tidak benar.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan rencana perluasan pengawasan yang tengah disiapkan, para konsultan pajak diimbau untuk segera menyiapkan dokumen, memastikan status izin praktiknya masih berlaku, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

en_US