UU Konsultan Pajak Diklaim Sebagai Kunci Amankan Penerimaan Negara

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak memiliki peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Suherman, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya penting bagi profesi konsultan pajak, tetapi juga bagi wajib pajak dan pemerintah sebagai penyelenggara sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus bersinergi, yakni konsultan pajak, wajib pajak, dan pemerintah.

“Tiga pihak ini harus bersatu untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Suherman menilai, selama ini regulasi yang ada belum cukup kuat karena masih berada pada level peraturan menteri, sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak akan menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas.

Konsep ini dikenal sebagai hubungan tripartit, di mana ketiga pihak memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem perpajakan.

“Undang-undang ini bukan hanya untuk profesi, tetapi untuk menjaga sistem perpajakan secara keseluruhan,” katanya.

Ia optimistis, dengan adanya regulasi yang kuat, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara menjadi lebih stabil. (bl)

en_US