DJP Tegaskan Tidak Semua Lebih Bayar Bisa Diproses, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PER-3/PJ/2026.

Dalam unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa tidak semua status “lebih bayar” dalam SPT otomatis dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kondisi tersebut adalah ketika lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak. Selain itu, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah juga tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP merinci beberapa penyebab lain. Misalnya, kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau kesalahan dalam mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dapat dikreditkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pengkreditan pajak final yang dicampur dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak yang berasal dari penghasilan pasangan (istri) dari satu pemberi kerja.

Sementara itu, bagi kalangan aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, terdapat ketentuan khusus. Status lebih bayar bisa muncul jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari APBN/APBD dan hasil perhitungan pajak terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Meski demikian, DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status lebih bayar muncul karena sebab lain di luar kriteria yang disebutkan, maka SPT tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir, lebih bayar yang muncul karena sebab lain selain yang tercantum tetap dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tulis DJP.

Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami secara lebih tepat status lebih bayar dalam SPT serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan. (ds)

en_US