Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada awal Maret 2026.

Jumlah tersebut diketahui melampaui batas pembebasan yang diizinkan, yakni maksimal satu liter per orang. Kasus yang sempat ramai di media sosial ini menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan barang kena cukai saat kembali ke Indonesia.

Ketentuan terkait pembawaan barang kena cukai (BKC) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang tertentu.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Barang kena cukai mencakup komoditas dengan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai maksimal satu liter bagi penumpang dewasa berusia di atas 21 tahun.
Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan hanya 350 mililiter.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” katanya.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Adapun untuk rokok elektrik, batasan juga telah ditetapkan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Bagi awak sarana pengangkut, jumlah yang diperbolehkan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, guna menghindari kendala saat kembali ke tanah air. (ds)

en_US