IKPI: Membayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban Moral, Tapi Amanat Konstitusi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia memiliki dasar yang kuat secara konstitusional, sehingga tidak dapat dipandang sekadar sebagai tanggung jawab moral semata.

Hal tersebut disampaikan Jemmi di sela Training of Trainers (ToT) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Jemmi, kewajiban membayar pajak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A.

“Di dalam UUD 1945 Pasal 23A disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, kewajiban pajak ini memiliki landasan konstitusi yang sangat kuat,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Undang-undang KUP juga memperjelas bahwa kewajiban perpajakan melekat pada setiap warga negara. Jadi ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Jemmi menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak perlu terus diperkuat, terutama di tengah dinamika perubahan sistem perpajakan yang semakin modern dan berbasis digital.

Menurutnya, kesadaran pajak tidak cukup hanya dibangun dari sisi moral atau kesukarelaan, tetapi juga harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional sebagai warga negara.

“Membayar pajak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Ini adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa peran edukasi menjadi sangat penting untuk menjembatani pemahaman masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan sistem seperti Coretax yang memerlukan adaptasi dari wajib pajak.

Dalam hal ini, IKPI melalui fungsi kehumasan terus aktif mendorong penyebaran informasi perpajakan yang benar dan mudah dipahami, baik melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, maupun kanal komunikasi digital.

“Edukasi menjadi kunci. Kami di IKPI berupaya agar masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga memahami mengapa pajak itu penting dan bagaimana cara memenuhinya dengan benar,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jemmi mengajak seluruh masyarakat untuk melihat kewajiban perpajakan sebagai bagian dari peran aktif dalam membangun negara, sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi.

“Kalau kita ingin negara ini maju, maka kontribusi melalui pajak harus kita jalankan dengan penuh kesadaran. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kewajiban konstitusi,” pungkasnya. (bl)

en_US