Banyak SPT Nihil, DJP Curiga Ada Penghasilan yang Belum Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar laporan penghasilan, melainkan mencakup keseluruhan kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, harta, hingga utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dalam SPT, wajib pajak harus melaporkan berbagai komponen secara menyeluruh, termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak, yang tidak termasuk objek pajak, hingga penghasilan yang dikenakan pajak final.

“Yang namanya SPT kan sarana pelaporan. Yang dilaporkan gak cuma penghasilan aja loh di situ. Dalam penghasilan itu juga nanti ada yang namanya objek pajaknya. Yang tidak termasuk objek pajak pun dilaporkan di sana. Atau penghasilan yang kena pajak final itu juga dilaporkan di sana,” ujar Inge dikutip dari Podcast Cermati, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, hasil akhir SPT tidak selalu nihil. Dalam praktiknya, SPT bisa berstatus nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak.

Menurut Inge, wajib pajak harus memastikan pengisian SPT dilakukan sesuai ketentuan, yakni benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia mengingatkan, kebiasaan melaporkan SPT nihil perlu dicermati kembali. Pasalnya, banyak wajib pajak yang hanya mengandalkan penghasilan dari satu pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan dan berujung nihil saat pelaporan tahunan.

Namun, kondisi tersebut bisa berubah jika terdapat penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, atau aktivitas afiliasi yang kerap tidak dilaporkan.

Dengan implementasi sistem coretax, DJP kini mulai menghadirkan data yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis, termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melihat seluruh kredit pajak yang dimiliki.

“Ternyata pernah menjadi narasumber. Itu langsung masuk juga bukti potongnya. Mungkin selama ini hanya menerima honor, selesai. Tidak pernah meminta bukti potong.Padahal bukti potong dibuat oleh si pemberi kerja. Itu akan langsung masuk dalam Coretax,” katanya.

Meski demikian, Inge mengingatkan bahwa penggunaan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan. Jika tidak, perhitungan pajak menjadi tidak adil.

Ia mencontohkan, wajib pajak yang awalnya hanya berada di lapisan tarif rendah bisa naik ke tarif lebih tinggi setelah seluruh penghasilan digabungkan, sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar.

Selain itu, kasus kurang bayar juga kerap terjadi pada wajib pajak yang pindah kerja dalam satu tahun. Hal ini biasanya disebabkan tidak terintegrasinya bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya dengan pemberi kerja yang baru.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak lebih teliti dalam mengisi SPT agar tidak menimbulkan koreksi atau klarifikasi di kemudian hari. (ds)

en_US