Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas pendekatan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemanfaatan data paspor dan visa sebagai bagian dari instrumen pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa data keimigrasian tidak lagi semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk sebagai pihak yang wajib menyampaikan data, antara lain berupa informasi paspor dan persetujuan visa. 

Dengan akses terhadap data ini, DJP kini memiliki alat tambahan untuk menganalisis perilaku dan aktivitas wajib pajak, khususnya yang memiliki mobilitas lintas negara.

Data perjalanan internasional dapat memberikan indikasi mengenai pola aktivitas ekonomi seseorang, termasuk frekuensi perjalanan, durasi tinggal di luar negeri, hingga kemungkinan keterkaitan dengan sumber penghasilan di yurisdiksi lain.

Dalam konteks perpajakan internasional, informasi ini menjadi penting untuk menentukan status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pemanfaatan data imigrasi juga memungkinkan DJP melakukan pencocokan dengan data lain yang telah dimiliki, seperti laporan keuangan, transaksi, maupun data pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis integrasi data lintas sektor yang saling melengkapi.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sesuai ketentuan dalam lampiran PMK, sehingga mempercepat proses analisis dan pengolahan informasi oleh DJP.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026. 

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian dari pengawasan perpajakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, pemanfaatan data paspor dan visa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global yang melibatkan wajib pajak Indonesia. (bl)

 

en_US