Ekonomi digital tidak datang dengan langkah kecil. Ia melompat. Dalam waktu yang relatif singkat, cara orang berbelanja, bekerja, memasarkan produk, menikmati layanan, bahkan membangun bisnis, berubah secara mendasar. Aktivitas ekonomi yang dahulu bertumpu pada toko, kantor, gudang, dan cabang fisik, kini berpindah ke layar, server, aplikasi, dan platform. Nilai ekonomi tidak lagi selalu lahir dari kehadiran kasatmata, melainkan dari data, jaringan, algoritma, dan kemampuan menjangkau pasar tanpa batas geografis.
Perubahan ini membawa manfaat besar. Dunia usaha menjadi lebih efisien, konsumen memiliki lebih banyak pilihan, pelaku usaha kecil memperoleh akses pasar yang sebelumnya mustahil dijangkau, dan inovasi tumbuh dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun seperti semua lompatan besar dalam sejarah ekonomi, transformasi digital juga menuntut penyesuaian besar dalam cara negara mengatur, mengawasi, dan memungut pajak.
Masalahnya terletak pada satu kenyataan sederhana: hukum pajak pada dasarnya lahir dari logika ekonomi lama. Selama bertahun-tahun, kewenangan pemajakan sangat erat dikaitkan dengan kehadiran fisik. Negara mengenakan pajak karena perusahaan hadir di wilayahnya, memiliki kantor, pegawai, pabrik, atau bentuk usaha tetap yang dapat diidentifikasi secara nyata. Akan tetapi, dalam ekonomi digital, keuntungan dapat diperoleh dari suatu negara tanpa perlu kehadiran fisik yang berarti. Perusahaan dapat menjual jasa, memanfaatkan data pengguna, menayangkan iklan, mengelola transaksi, dan menciptakan laba dari pasar yang sangat besar, tanpa harus benar-benar “hadir” dalam pengertian klasik.
Di titik inilah ketegangan mulai terlihat. Pelaku usaha konvensional yang menjalankan kegiatan secara fisik di dalam negeri cenderung lebih mudah dijangkau oleh kewajiban perpajakan. Mereka memiliki alamat usaha, tenaga kerja, dokumen operasional, dan jejak ekonomi yang relatif jelas. Sebaliknya, pelaku usaha digital sering bergerak dengan struktur yang jauh lebih cair. Bila ketimpangan ini tidak direspons dengan tepat, maka kompetisi usaha akan berjalan di medan yang tidak seimbang. Yang satu memikul beban kepatuhan dengan terang, sementara yang lain dapat menikmati pasar dengan bobot kewajiban yang tidak selalu setara.
Karena itu, pembicaraan tentang pajak digital sesungguhnya bukan semata soal menambah objek pajak baru. Ini adalah soal keadilan. Negara harus memastikan bahwa perubahan bentuk usaha tidak berubah menjadi celah untuk menghindari kontribusi fiskal yang wajar. Dalam sistem yang sehat, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pajak tidak boleh dipertentangkan. Justru ketika ekonomi tumbuh melalui model bisnis baru, di situlah kebijakan publik harus menunjukkan kecerdasannya: bukan memusuhi inovasi, melainkan memastikan bahwa inovasi tetap berjalan dalam orbit tanggung jawab.
Indonesia tidak bisa memandang isu ini sebagai perdebatan jauh di ruang internasional. Ekonomi digital di dalam negeri berkembang pesat, memengaruhi pola konsumsi, model transaksi, dan struktur persaingan usaha. Pasar digital Indonesia bukan sekadar ruang teknologi, melainkan ruang ekonomi yang nyata, luas, dan bernilai tinggi. Karena itu, wajar bila kebijakan fiskal juga harus hadir di dalamnya. Kehadiran pajak dalam ekonomi digital pada dasarnya menegaskan satu prinsip: ruang digital bukan ruang bebas kewajiban.
Namun ada hal yang tidak kalah penting. Kebijakan pajak digital tidak boleh disusun dengan semangat yang gegabah, apalagi reaktif. Negara perlu membedakan antara ketegasan dan kekakuan. Ketegasan dibutuhkan untuk menjaga basis pajak, melindungi rasa keadilan, dan mencegah penghindaran pajak. Tetapi kekakuan justru bisa berbahaya. Bila regulasi terlalu berat, terlalu kabur, atau terlalu administratif, maka yang terdorong mundur bukan hanya pelaku usaha besar, melainkan juga inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekosistem digital itu sendiri.
Di sinilah kebijakan pajak dituntut bergerak lebih cerdas. Lebih cerdas berarti mampu membaca bagaimana nilai ekonomi diciptakan di era digital. Lebih cerdas berarti tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi juga menjaga iklim usaha jangka panjang. Lebih cerdas berarti memahami bahwa pelaku ekonomi digital sangat beragam: ada raksasa platform global, ada perusahaan teknologi menengah, ada pelaku UMKM yang baru belajar menjual produk melalui marketplace, ada kreator, pengembang aplikasi, pekerja lepas digital, dan berbagai bentuk model usaha baru yang sering kali berkembang lebih cepat daripada kategori hukum yang tersedia.
Karena itu, pendekatan kebijakan tidak bisa seragam. Negara harus mampu memilah. Yang perlu diperkuat adalah kapasitas untuk memetakan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar Indonesia, siapa yang memiliki daya kontribusi tinggi, dan bagaimana memastikan perlakuan pajak yang proporsional. Tanpa ketelitian seperti itu, kebijakan pajak berisiko salah sasaran: terlalu lunak bagi yang besar, tetapi justru terlalu berat bagi yang sedang tumbuh.
Tantangan lainnya adalah sifat ekonomi digital yang lintas negara. Satu negara tidak akan pernah benar-benar cukup bila bekerja sendirian. Perusahaan digital bisa beroperasi melalui banyak yurisdiksi, memisahkan pusat data, kepemilikan kekayaan intelektual, layanan, dan penerimaan dalam struktur yang kompleks. Dalam situasi semacam ini, koordinasi internasional menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Tanpa kerja sama global, selalu ada ruang bagi perbedaan aturan antarnegara untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Negara pasar dirugikan, sementara laba bergerak ke tempat yang paling ringan bebannya.
Meski demikian, Indonesia juga tidak boleh menunggu dunia mencapai kesempurnaan. Menunggu terlalu lama justru berarti membiarkan perkembangan ekonomi bergerak tanpa kepastian arah fiskal. Yang dibutuhkan ialah kombinasi antara keberanian nasional dan kecermatan global: berani melindungi kepentingan domestik, tetapi tetap selaras dengan perkembangan tata kelola perpajakan internasional. Sikap inilah yang akan menentukan apakah Indonesia hanya menjadi pasar digital yang ramai, atau juga menjadi negara yang cakap mengelola manfaat ekonominya.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar penerimaan negara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas kebijakan. Publik ingin melihat bahwa sistem pajak bekerja dengan nalar keadilan. Dunia usaha ingin kepastian bahwa aturan disusun secara rasional dan tidak berubah-ubah. Pelaku usaha lokal ingin diyakinkan bahwa mereka tidak dibiarkan bersaing secara timpang. Dan negara sendiri membutuhkan sistem fiskal yang tetap relevan ketika wajah ekonomi berubah cepat.
Bisnis digital akan terus melaju. Itu bukan ancaman, melainkan kenyataan zaman. Tetapi justru karena itulah kebijakan pajak tidak boleh berjalan dengan langkah lama. Ia harus lebih peka, lebih adaptif, dan lebih cerdas. Sebab dalam ekonomi yang berubah cepat, pajak yang tertinggal bukan hanya kehilangan penerimaan, melainkan juga kehilangan makna keadilannya.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
