IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penunjukan marketplace dalam pemungutan pajak masih dalam tahap akhir. Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tengah difinalisasi bersamaan dengan persiapan implementasi di lapangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan kesiapan menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.
“Untuk kebijakan ini, saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi sekaligus penyiapan implementasinya,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Ia menegaskan, perumusan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Mulai dari kesiapan sistem perpajakan, kesiapan pelaku usaha, hingga kemudahan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, DJP juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku marketplace guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.
“Koordinasi dengan para marketplace juga terus berjalan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional di lapangan,” katanya.
Meski demikian, DJP belum mengumumkan waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut maupun jumlah marketplace yang akan ditunjuk. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah seluruh proses finalisasi rampung.
“Terkait kapan mulai diberlakukan dan berapa marketplace yang akan ditunjuk, nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh proses finalisasi selesai,” katanya.
Secara prinsip, Inge menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan perlakuan usaha, mendorong kepatuhan perpajakan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. (ds)
