DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan di Masa Transisi Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. 

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai bahwa masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan teknologi maupun pemahaman Wajib Pajak. 

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, selama masih disampaikan dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah tanggal jatuh tempo. Hal yang sama juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul dalam SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi yang sama. Artinya, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya tanpa dibebani sanksi denda maupun bunga dalam masa transisi ini. 

Secara hukum, sanksi administratif yang dihapuskan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan denda keterlambatan pelaporan, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak.

Menariknya, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. 

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak, khususnya terkait penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Dengan kata lain, hak dan fasilitas perpajakan Wajib Pajak tetap terlindungi.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor eksternal, seperti adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan SPT tepat waktu. 

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih fokus beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa tekanan sanksi administratif. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan pelayanan dan kemudahan dalam reformasi administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax sendiri merupakan bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan real time. Oleh karena itu, masa transisi seperti ini dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan jangka panjang reformasi tersebut. (bl)

en_US