Catat! Laporan Penilaian Aset Kini Wajib Diserahkan ke DJP

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini perlu dicermati wajib pajak adalah kewajiban penyampaian laporan penilaian aset kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan berbasis data, di mana DJP tidak lagi hanya mengandalkan laporan dari wajib pajak, tetapi juga data dari pihak ketiga yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.

Dalam lampiran aturan tersebut, laporan penilaian yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib disampaikan secara berkala kepada DJP. Laporan ini mencakup berbagai elemen penting, seperti identitas pemberi tugas, tujuan penilaian, hingga nilai objek yang dinilai. 

Tak hanya itu, data yang dilaporkan juga meliputi informasi rinci seperti klasifikasi objek, jenis aset, nilai tanah dan bangunan, serta nilai kesimpulan dari hasil penilaian. Bahkan, dalam beberapa kasus, turut disampaikan informasi terkait ekuitas dan kinerja keuangan yang relevan.

Kehadiran data ini memberikan gambaran nilai ekonomi riil dari suatu aset yang selama ini tidak selalu tercermin dalam laporan keuangan atau SPT wajib pajak. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengujian kewajaran nilai dalam berbagai transaksi.

Kebijakan ini menjadi krusial, terutama dalam transaksi yang melibatkan valuasi aset, seperti jual beli properti, restrukturisasi usaha, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, sehingga mempercepat proses pertukaran data antar lembaga sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan perpajakan.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi peringatan penting bahwa setiap aktivitas penilaian aset kini tidak lagi bersifat internal atau terbatas pada kepentingan bisnis semata, melainkan juga menjadi bagian dari sistem pengawasan pajak.

Dengan semakin luasnya akses DJP terhadap data valuasi aset, potensi perbedaan antara nilai transaksi, nilai buku, dan nilai pasar akan semakin mudah terdeteksi.

Ke depan, integrasi data ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi berbasis aset serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. (bl)

 

en_US