IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada 31 Maret 2026.
Di sisi lain, wacana perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap pengkajian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kemungkinan perpanjangan batas lapor masih terbuka dan akan dipertimbangkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hal yang sudah disiapkan saat ini adalah pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat menyampaikan laporan.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026 dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana tersebut.
“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.
Dari sisi realisasi, DJP mencatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Angka tersebut baru mencapai sekitar 58,1% dari target 15.273.761 wajib pajak yang diharapkan melapor tepat waktu.
Dari keseluruhan SPT yang masuk, laporan dari WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi dengan jumlah 7.826.341 SPT.
Berikutnya, WP OP Non Karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT, disusul WP Badan dalam rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.
Untuk kelompok beda tahun buku yang pelaporannya dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (ds)
