Deadline Semakin Dekat, Baru 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 8.783.653 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah diterima hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka itu datang dari berbagai segmen wajib pajak, mulai dari karyawan, pekerja mandiri, hingga perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, 7.753.294 SPT disampaikan oleh karyawan, sedangkan 846.494 SPT berasal dari wajib pajak non-karyawan.

Adapun wajib pajak badan menyumbang 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Untuk kategori beda tahun buku yang pelaporannya dibuka mulai 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat 16.676.712 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP. Dari jumlah itu, 15.631.073 merupakan wajib pajak orang pribadi, 955.005 adalah wajib pajak badan, 90.408 merupakan instansi pemerintah, dan 226 adalah wajib pajak dari platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan mendapat waktu hingga 30 April 2026. Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi kini hanya menyisakan sekitar sepekan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi administrasi keterlambatan. (ds)

en_US