Awas! Hapus Bukti Potong di Coretax Demi SPT Nihil Bisa Jadi Masalah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para wajib agar tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax hanya demi membuat status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi nihil.

Peringatan tersebut disampaikan DJP melalui akun instagram resmi @pajakwpbesar, dikutip Senin (23/3).

Menurut DJP, tindakan tersebut justru bisa menimbulkan masalah. Meskipun bukti potong berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan yang bersangkutan tetap tercatat di master file DJP dan tidak ikut terhapus.

“Jika ada bukti potong muncul otomatos di sistem, jangan ngide dihapus hanya agar status SPT menjadi nihil. Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di master file DJP,” demikian pesan yang disampaikan DJP.

DJP menegaskan bahwa status SPT Tahunan Orang Pribadi tidak harus selalu nihil. Status SPT bisa berupa tiga kondisi, yakni Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar, tergantung dari hasil perhitungan pajak atas seluruh penghasilan selama satu tahun penuh.

Banyak wajib pajak yang merasa bingung dan panik ketika SPT-nya berstatus kurang bayar, padahal pajak sudah dipotong oleh kantor setiap bulan.

DJP menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena dalam SPT Tahunan yang dihitung bukan hanya gaji dari satu pemberi kerja, melainkan seluruh penghasilan selama setahun, termasuk honor kegiatan, pekerjaan sampingan, dan penghasilan lain-lain.

“Semua harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya,” katanya.

DJP merinci sejumlah kondisi yang bisa memicu munculnya status kurang bayar dalam konsep SPT Tahunan di sistem Coretax. Pertama, Pindah pekerjaan dalam satu tahun, sehingga perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.

Kedua, perbedaan tarif progresif dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak berlangsung.

Ketiga, penghasilan lain atau sampingan yang terekam melalui NIK, yang disebut DJP sebagai kondisi paling banyak ditemukan di era Coretax DJP saat ini.

Sebagai gambaran, DJP mencontohkan seorang wajib pajak yang menerima cashback dari bank. Penghasilan tersebut dipotong pajak menggunakan tarif terendah sebesar 5%.

Namun, ketika data itu masuk ke konsep SPT dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang kemudian memunculkan angka kurang bayar.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Status kurang bayar bukanlah sesuatu yang perlu dihindari dengan cara yang tidak benar, melainkan harus diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

en_US