IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 dimundurkan menjadi 25 Maret 2026.
Mundurnya tenggat ini disebabkan oleh penetapan 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 H secara nasional.
Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 173 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dengan demikian, pelaporan masa Februari 2026 semestinya jatuh pada 20 Maret 2026.
“Dikarenakan tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, maka untuk pelaporan SPT PPh 21 dan Unifikasi Masa Februari 2026 paling lambat tanggal 25 Maret 2026,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, Sabtu (21/3).
Berdasarkan ketentuan yang sama, definisi hari libur yang mengizinkan penundaan pelaporan mencakup, hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, serta hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Apabila batas akhir pelaporan jatuh pada salah satu dari hari tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Untuk diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemberi kerja atas pemotongan pajak penghasilan karyawan.
Sementara SPT Unifikasi adalah format pelaporan terpadu yang menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan PPh dalam satu formulir, sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan DJP. (ds)
