IKPI, Jakarta: Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak sedikit karyawan yang dibuat bingung ketika mendapati status SPT mereka ternyata kurang bayar, padahal gaji sudah rutin dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan oleh perusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara untuk meluruskan kebingungan tersebut.
DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya, SPT Tahunan orang pribadi karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja seharusnya berstatus nihil. Kewajiban pajaknya dinilai sudah diselesaikan melalui pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja.
Namun, kondisi itu tidak selalu berlaku bagi semua karyawan. DJP menyebutkan setidaknya dua kondisi yang kerap menjadi penyebab SPT Tahunan berstatus kurang bayar.
Kondisi pertama terjadi ketika seorang karyawan bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak dan menerima penghasilan dari masing-masing pemberi kerja.
Penyebab terjadinya kurang bayar ini adalah perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yaitu pada saat masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan. Padahal, untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan PPh hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.
“Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sehingga PTKP diperhitungkan disetiap pemberi kerja atau lebih dari satu. Sedangkan, pada perhitungan SPT, PTKP hanya boleh diperhitungkan satu kali dalam satu tahun,” jelas DJP melalui unggahan di instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (19/3).
Kondisi kedua yang juga kerap terjadi adalah ketika karyawan berpindah tempat kerja di tengah tahun berjalan.
Terdapat kondisi di mana wajib pajak berhenti bekerja di tengah tahun pajak dan kemudian kembali bekerja pada pemberi kerja lain dalam tahun yang sama. Bukti pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya dapat diserahkan kepada pemberi kerja baru sebagai dasar perhitungan penghasilan sebelum bekerja di perusahaan yang baru.
Namun, dalam praktik di lapangan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami ketentuan tersebut sehingga tidak menyerahkan bukti potong dari perusahaan lama kepada perusahaan baru.
Kondisi ini dapat menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar, tidak hanya karena penggabungan penghasilan yang berpotensi mendorong tarif pajak menjadi lebih tinggi, tetapi juga karena wajib pajak tercatat memperoleh dua PTKP, padahal seharusnya hanya berhak atas satu PTKP.
“Pada perhitungan di SPT, semua penghasilan dalam satu tahun digabungkan, sehingga penghasilan menjadi lebih besar dan dikenai tarif pajak yang lebih besar juga,” katanya.
DJP pun mengimbau agar para wajib pajak tidak perlu panik menghadapi kondisi ini.
“Jadi, tidak selamanya wajib pajak karyawan status SPT tahunnya nihil. Jangan bingung lagi ya,” tutup DJP dalam unggahannya. (ds)
