Gelar Edukasi Nasional SPT PPh Badan 2025, Jemmi Sutiono: IKPI Harus Hadir di Tengah Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui program edukasi nasional pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Menurut Jemmi, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai agen edukasi yang membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara benar. “IKPI harus hadir di tengah masyarakat. Edukasi ini penting agar wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI tertanggal 17 Maret 2026. 

Program ini merupakan bagian dari “Layanan IKPI kepada Masyarakat: Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional” yang melibatkan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Indonesia.

Untuk memastikan kualitas edukasi, IKPI terlebih dahulu menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) sebagai tahap pembekalan bagi para narasumber. Jemmi menekankan bahwa standarisasi materi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Seluruh trainer harus memiliki kesamaan pemahaman, baik dari sisi konsep maupun teknis penyampaian, sehingga pesan yang disampaikan kepada wajib pajak tidak berbeda-beda,” jelasnya. 

ToT Pengisian SPT Tahunan PPh Badan akan dilaksanakan secara hybrid pada 2 April 2026 pukul 09.00–15.00 WIB di Pusdiklat Pajak, Kemanggisan, Jakarta Barat. Mengingat kompleksitas materi, pelaksanaan ToT yang semula direncanakan satu hari diperluas menjadi dua hari.

Program ini menargetkan dua kelompok utama, yaitu trainer dari kalangan pengurus dan anggota IKPI serta wajib pajak badan, terutama pelaku UMKM yang tersebar di 13 wilayah Pengurus Daerah dan 46 Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Para peserta ToT akan dibekali materi komprehensif, mulai dari pengantar Pajak Penghasilan, penyusunan kertas kerja fiskal, hingga pemahaman terkait deductible expense dan nondeductible expense. Setelah pelatihan, mereka akan bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi di wilayah masing-masing.

Setiap Pengurus Daerah diwajibkan mengirimkan satu peserta sebagai koordinator teknis, sementara Pengurus Cabang menyesuaikan jumlah peserta sesuai ketentuan wilayah, baik secara offline maupun online.

Selanjutnya, Pengurus Cabang bersama anggota IKPI akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat minimal satu kali selama masa pelaporan SPT hingga 29 April 2026. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform digital.

Jemmi juga menekankan pentingnya publikasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi. Setiap kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan, serta dipublikasikan melalui media internal maupun eksternal.

“Departemen Humas IKPI akan mengoordinasikan press release secara nasional agar masyarakat mengetahui kontribusi nyata IKPI dalam edukasi perpajakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Vaudy Starworld menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“IKPI hadir untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap kepatuhan wajib pajak badan dapat meningkat secara signifikan,” ujar Vaudy. 

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Cabang untuk berperan aktif dan bersinergi dalam menyukseskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan pelaksanaan edukasi secara serentak di berbagai wilayah hingga batas pelaporan SPT, IKPI optimistis program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (bl)

en_US