Pemerintah Kejar Pajak Barang Super Mewah, 82 Kapal Pesiar di Ancol Diperiksa Bea Cukai

Screenshot

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperluas penertiban barang mewah dengan memeriksa kapal pesiar pribadi (yacht) yang berlabuh di Batavia Marina. Sebanyak 82 yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga tersebut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor dan kewajiban pabean.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah. Pemeriksaan dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan mandat pemerintah.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hendri dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak atas barang yang dibeli, sehingga pemilik barang bernilai tinggi juga harus memenuhi kewajiban serupa.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” katanya.

Bea Cukai memeriksa apakah pemilik yacht telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan. Sejumlah kapal diduga tidak patuh, antara lain melalui modus impor sementara atau penggunaan bendera asing.

“Bagaimana hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendri.

Dari total 82 yacht, tercatat 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Informasi dari kapten dan awak kapal menunjukkan bahwa dari 15 yacht asing, sembilan unit dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan enam unit dimiliki perusahaan dalam negeri.

Beberapa yacht berbendera asing yang diindikasikan milik WNI antara lain Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Sementara satu yacht bernama “So Say” dengan izin VD IN disebut telah melewati masa izin lebih dari tiga tahun dan dalam kondisi disegel oleh Kejaksaan Agung.

Hendri menegaskan penertiban kepabeanan akan terus dilakukan, tidak hanya terhadap barang mewah tetapi juga seluruh aktivitas yang berpotensi masuk kategori ekonomi bawah tanah di wilayah Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” terang Hendri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui ekonomi bawah tanah sulit dilacak karena aktivitasnya tidak tercatat resmi. Mengutip laporan Bank Dunia, studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ukuran ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8% dari PDB pada 2015.

Menurut Purbaya, praktik tersebut menyebabkan pemungutan pajak menjadi tidak efisien karena banyak transaksi luput dari pengawasan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan terhadap toko barang mewah, termasuk penyegelan gerai Tiffany & Co.dan Bening Jewelry, bertujuan memberi efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan barang ilegal disebut akan terus berlanjut.

Langkah pemeriksaan yacht ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan peredaran barang mewah, sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit terjangkau.(ds)

en_US