DJP Catat 8,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Jelang Liburan, Karyawan Mendominasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8.587.456 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini setara 56,22% dari target wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebesar 15.273.761.

Dengan tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, tersisa sekitar 6,69 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 8.587.456 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (OP Karyawan) yang mendominasi dengan 7.594.410 SPT atau sekitar 88,4% dari total pelaporan.

Disusul OP Non Karyawan sebanyak 813.247 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 178.141 SPT, dan Wajib Pajak dalam dolar AS sebanyak 137.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur digital perpajakan menunjukkan tren positif. Sebanyak 16.592.948 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP, jumlah yang bahkan melampaui target pelaporan SPT sebesar 15.273.761. Ini mengindikasikan potensi pelaporan yang masih besar menjelang batas akhir.

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan. (ds)

en_US