IKPI Imbau Konsultan Pajak Jadi Teladan, Wajib Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih dahulu sebelum membantu klien.

Menurut Nuryadin, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas profesi konsultan pajak. Ia menegaskan, jangan sampai konsultan justru membantu pelaporan klien, tetapi kewajiban pajaknya sendiri belum ditunaikan. “Anggota IKPI harus lebih dulu melaporkan SPT-nya daripada kliennya,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar pelaporan SPT tidak dilakukan mendekati batas waktu. Dengan adanya periode libur panjang menjelang dan setelah Lebaran, waktu efektif pelaporan menjadi semakin terbatas.

“Kalau menunggu habis Lebaran, waktunya sudah sangat sempit. Apalagi sistem akan dipenuhi wajib pajak yang melapor bersamaan,” jelasnya.

Nuryadin menilai kebiasaan masyarakat yang cenderung melaporkan pajak di saat-saat terakhir berpotensi menimbulkan kepadatan pada sistem administrasi perpajakan, termasuk pada layanan Coretax. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses pelaporan, baik bagi wajib pajak maupun konsultan.

Ia menekankan bahwa sebenarnya pelaporan SPT sudah dapat dilakukan sejak awal tahun, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Dengan melapor lebih awal, konsultan pajak dapat menghindari risiko gangguan sistem sekaligus mengatur pekerjaan dengan lebih baik.

Selain itu, Nuryadin juga mengingatkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak, yakni pelaporan kegiatan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang jatuh tempo pada akhir April.

“Setelah melaporkan SPT Orang Pribadi, konsultan masih punya kewajiban melaporkan kegiatan di SIKOP. Ini penting karena menyangkut legalitas profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelalaian dalam pelaporan SIKOP dapat berujung pada peringatan dari otoritas terkait, bahkan berpotensi menimbulkan masalah administratif bagi konsultan pajak.

Nuryadin juga mengingatkan pengalaman sebelumnya saat terjadi gangguan sistem dalam masa transisi kelembagaan, di mana banyak konsultan belum melaporkan kewajiban tahunannya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, sebelum batas akhir pelaporan SIKOP di akhir April, sebaiknya seluruh konsultan sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Nuryadin berharap seluruh anggotanya dapat menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan, sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (bl)

en_US