IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penutupan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak pada 18–24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Melalui unggahan resmi, DJP menyampaikan bahwa layanan akan kembali dibuka mulai 25 Maret 2026.
“Kantor pajak menutup layanan tatap muka pada tanggal 18-24 Maret 2026 sehubungan dengan libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, Selasa (17/3).
Meski layanan langsung dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi selama periode libur panjang.
“Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id,” tulisnya.
Selain itu, DJP juga menyediakan panduan dan tutorial pelaporan SPT secara digital bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.
Penutupan layanan ini terjadi di tengah masa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang umumnya berakhir pada 31 Maret setiap tahun. Karena itu, DJP menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital agar pelaporan tidak terlambat.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak memang mendorong transformasi administrasi perpajakan berbasis elektronik, termasuk melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini dirancang untuk memungkinkan hampir seluruh layanan pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, terutama karena periode penutupan kantor bertepatan dengan puncak masa pelaporan.
Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)
