Kolaborasi Kampus dan Praktisi Pajak dalam Edukasi Perpajakan Era Coretax

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru, berbagai kegiatan edukasi terus dilakukan. Tidak ketinggalan kalangan akademisi turut mengambil peran dalam memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilandi era implementasi sistem Coretax DJP. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan melalui edukasi dan workshop Coretax DJP di lingkungan akademik, yaitu di Universitas Buddhi DharmaTangerang, yang di beri judul Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi berbasis Coretax

Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Tax Center Universitas Buddhi Dharma, Asosiasi Manajemen Tangerang Raya (AMATaRa), serta Maghabudhi Provinsi Banten. Seminar edukasi ini dilaksanakan di Kampus UBD di Tangerang pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi konsultan pajak turut mengambil bagian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kehadiran Buddhi Benny Wibowo dan Tintje Beby sebagai konsultan pajak yang berada di wilayah Pengurus Daerah Banten menjadi bagian dari kontribusi nyata para praktisi dalam mendukung peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap sistem Coretax DJP.

Edukasi materi disampaikan oleh Buddhi Benny Wibowo dari IKPI sementara pemaparan teknis penggunaan sistem Coretax disampaikan oleh Benyamen Melatnebar Wuarmanuk, yang juga merupakan Ketua Tax Center sekaligus dosen perpajakan Universitas Buddhi Dharma.

Turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini adalah Ketua AMATaRa, Assoc Prof.DR. Limajantini, yang juga merupakan lektor di Universitas Buddhi Dharma, serta Romo Sima Budy yang merupakan ketua PD Maghabudhi Provinsi Banten.

Seminar perpajakan ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui kehadiran langsung (offline) maupun secara daring (online) melalui media zoom. Peserta yang mengikuti secara daring pada umumnya berasal dari kalangan dosen, para pengusaha, serta para pandita atau pemuka agama Buddha yang tergabung dalam Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Maghabudhi). Partisipasi dari berbagai kalangan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memahami perkembangan sistem administrasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax DJP.

Rangkaian kegiatan edukasi ini dimulai dengan pengenalan sistem Coretax DJP, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai persiapan data yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban wajib pajak, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Selanjutnya peserta diberikan pemahaman mengenai proses pengisian melalui sistem Coretax secara praktis, serta penjelasan mengenai klasifikasi dan pemahaman berbagai jenis penghasilan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Materi juga mencakup pemahaman terkait penggunaan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan, serta penjelasan mengenai perlakuan atas sumbangan keagamaan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan peserta dapat memahami proses pelaporan pajak secara lebih sistematis, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena Coretax DJP merupakan sistem yang relatif baru dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, para peserta menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi untuk memahami cara penggunaannya. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab yang berlangsung sehingga seminar lebih interaktif. Para peserta tidak hanya mengajukan pertanyaan terkait penggunaan Coretax DJP, tetapi juga mendiskusikan berbagai persoalan praktis yang sering dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Harapan terbesar melalui seminar ini para peserta tidak hanya memahami secara teknis penggunaan Coretax, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Kegiatan edukasi seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mendukung terciptanya budaya sadar dan patuh pajak.

Penulis adalah Kepala Biro Keuangan IKPI

Tintje Beby

Email : tibeb.sugandi@gmail.com

Disclamer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

en_US