IKPI Sumbagut dan DJP Bersinergi Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara IKPI Sumbagut dan tim P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Senin, (16/3/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Aldy Fardian, bersama tim tersebut membahas upaya optimalisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung pada siang hari tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, didampingi Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut, Lai Han Wie.

Hery menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam proses penyampaian SPT Tahunan melalui sistem yang baru.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terlebih dengan adanya sistem Coretax yang kini mulai digunakan,” ujar Hery, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada akhir Maret setiap tahunnya. Karena itu, para konsultan pajak diharapkan dapat terus mengingatkan serta membantu wajib pajak agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Hery, sinergi antara DJP dan IKPI menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama tersebut, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Sementara itu, DJP menilai peran konsultan pajak sangat strategis sebagai mitra otoritas pajak dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (bl)

en_US