Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, DJP Minta Wajib Pajak Tak Tunda Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar meminta seluruh wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Hal ini mengingat batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026, berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

“Kami ingatkan kepada wajib pajak orang pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan mengingatkan batas waktu pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/3).

Sumarso menjelaskan bahwa momentum hari libur dan cuti bersama kerap mendorong sebagian masyarakat menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Kebiasaan tersebut, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan antrean layanan maupun kendala teknis pada sistem pelaporan daring.

Guna memudahkan wajib pajak, pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu hadir langsung ke kantor pajak.

Berbagai panduan penggunaan pun tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun media edukasi dari para praktisi perpajakan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung, layanan konsultasi tatap muka tetap dibuka di kantor pajak pada setiap hari kerja. Sumarso menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan semata.

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan.

Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun. (ds)

en_US