Pemerintah Siapkan Perpu Darurat, UMKM Dapat Penundaan Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai senjata menghadapi tekanan ekonomi.

Dua kebijakan pajak yang paling menonjol dalam rancangan itu adalah penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi, serta pengenaan pajak tambahan atas keuntungan windfall sektor komoditas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kabinet Paripurna, Jumat (13/3).

Ia menyebut rancangan Perpu ini mengadaptasi kerangka serupa yang pernah digunakan saat pandemi COVID-19, namun dengan penyesuaian sesuai kondisi terkini.

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpu adalah penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi, dua kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga energi.

“Penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan insentif darurat berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terdampak. Yang menjadi keistimewaan paket ini, seluruh insentif dapat diberlakukan tanpa harus mengubah undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.

“Bea masuk impor ada pembebasan untuk bahan baku tertentu agar ekspor kita tetap jalan,” katanya.

Di sisi penerimaan, pemerintah justru melihat peluang. Kenaikan harga energi secara historis selalu diikuti lonjakan harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga. Fenomena ini membuka potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan dari sektor migas dan komoditas.

“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” terang Airlangga.

Perpu ini juga memberi pemerintah sejumlah kelonggaran fiskal lain. Defisit anggaran dapat melampaui batas 3% yang selama ini diamanatkan undang-undang. Pemerintah pun mendapat fleksibilitas untuk merealokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR. (ds)

en_US