IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti pentingnya pengaturan kompetensi bagi seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat, saat audiensi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI membawa sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan ekosistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu isu utama yang disampaikan adalah perlunya pengaturan kompetensi bagi pihak yang menjadi kuasa wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Vaudy, saat ini UU HPP mengenal tiga jenis kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Namun dalam praktiknya, hanya konsultan pajak yang memiliki standar kompetensi yang diatur secara jelas.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pihak lain yang juga dapat menjadi kuasa wajib pajak, tetapi ukuran kompetensinya belum diatur secara jelas,” kata Vaudy.
Ia menegaskan bahwa pengaturan kompetensi tersebut sudah diatur pada UU HPP sehingga perlu dibuatkan aturan turunannya. Ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak atau wajib pajak tapi semua pihak yang berhubungan dengan Wajib Pajak perlu diatur dengan jelas. Ini juga amanat UU HPP agar Wajib Pajak memperoleh layanan yang profesional dan bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang sama.
“Ini bukan berbicara mengenai konsultan pajak, tetapi bagaimana implementasi UU HPP itu sendiri dan wajib pajak mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang sama,” ujarnya.
IKPI menilai pengaturan yang lebih jelas mengenai kompetensi kuasa wajib pajak akan menciptakan level playing field yang setara bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan perpajakan.
Selain itu, penguatan standar profesi juga diyakini dapat memperkuat ekosistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (bl)
